Warga negara yang baik adalah mereka yang taat melaksanakan kewajibannya membayar pajak. Bila Anda termasuk orang yang selama ini sudah melakukan hal tersebut tentunya cukup akrap dengan SPT atau Surat Pemberitahuan pajak. Saat ini Dirjen Pajak telah menyediakan aplikasi SPT yang gampang diakses, yaitu e-filing pajak. Berikut ulasannya!
Mengenal E-filing Pajak
Layanan ini dapat dijelaskan sebagai fitur digital yang bisa diakses oleh seluruh warga negara wajib pajak. Tujuan diluncurkannya fitur tersebut adalah memberi kemudahan serta kenyamanan bagi para wajib pajak. Dengan begitu yang bersangkutan tak perlu lagi datang ke kantor untuk melaporkan SPT pajak mereka.
Sebagaimana yang telah dipublikasikan secara resmi pada situs Dirjen Pajak, pembayaran sejumlah dana kepada negara ini adalah kewajiban mutlak atau memaksa. Pajak yang dikutip tersebut digunakan untuk pembangunan negara serta berbagai kepentingan masyarakat. Saat pembayaran pajak tersebut Anda akan mendapatkan surat pemberitahuan atau SPT. Fungsi dari SPT adalah laporan yang dilanjutkan kepada pemerintah melalui pihak berwenang (Dirjen Pajak).
Jadi kesimpulannya, siapa pun warga negara yang termasuk wajib pajak, harus melaporkan SPT tersebut yang saat ini dapat dilakukan secara online. Fitur ini bisa menjadi pilihan untuk orang-orang yang sibuk dan tak memiliki waktu untuk datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak. E-filing berfungsi untuk menginformasikan SPT Anda secara real time dan online. Untuk mengaksesnya Anda bisa membuka situs resmi Dirjen Pajak atau menggunakan layanan Application Service Provider (ASP).
Dengan mengisi SPT online sebagai wajib pajak artinya Anda telah melaporkan kewajiban pajak baik perorangan atau pajak perusahaan. Dan selain itu melalui keputusan menteri PMK No.210/PMK.010/2018 tentang e-commerce, pemerintah juga merencanakan toko online untuk melaksanakan wajib pajak.
Kembali ke SPT online, perlu Anda ketahui bahwa pada fitur digital tersebut dinamakan e-form. Untuk Anda yang ingin melaporkan SPT tahunan pajak penghasilan, Anda dapat mengisi e-form pada laman DJP Online. Sementara Anda yang ingin melaporkan pajak badan, SPT harus dibuat terlebih dahulu pada fitur e-SPT baru kemudian diunggah.
Cara Mendaftar E-filing
Setelah mengetahui sekilas tentang pajak online dan berniat mencoba fitur yang satu ini, ikutilah panduan berikut!
- Akses online-pajak.com untuk menggunakan aplikasi Online Pajak
- Masuklah pada fitur e-filing
- Upload file CSV dan file PDF pendukung atau bisa juga dihitung secara langsung, agar lebih praktis Anda juga dapat menggunakan fitur hitung otomatis yang sudah disediakan
- Klik “Lapor”
- Download Bukti Penerimaan Elektronik atau BPE
Pada panduan tiga disebutkan bahwa Anda harus menyertakan file PDF saat mengurus kewajiban pajak. File apakah yang dimaksud, berikut informasinya.
SPT Masa PPH 21/26
Untuk membayar pajak dengan jenis SPT Masa PPh 21/26, Anda harus menyiapkan bukti pembayaran bila status pajak adalah kurang bayar, SSP atau Surat Setoran Pajak jika terdapat pemotongan PPh 21 final, dan surat keterangan domisili.
SPT Masa PPh 23/26
Jika pajak yang hendak dilaporkan berjenis SPT Masa PPh 23/26, siapkan maka kamu perlu menyiapkan bukti pembayaran bila status pajak adalah kurang bayar, surat keterangan domisili, dan surat keterangan bebas bila terdapat objek PPh 23.
SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat 2, PPh 15 dan PPh 22
Bila ingin melaporkan serta membayarkan SPT tersebut, Anda perlu menyiapkan file PDF berupa bukti pembayaran.
SPT Masa PPN
Untuk melaporkan serta membayarkan pajak jenis tersebut, siapkanlah surat setoran pajak, jika terjadi transaksi penjualan kepada konsumen yang berkewajiban membayar PPN. Bagi perusahaan distributor kendaraan harus menyertakan daftar rincian kendaraan, dan bila mengajukan restitusi sertakan surat keputusan PKP resiko rendah.
SPT Tahunan Badan 1771
Untuk pelaporan pajak jenis tersebut dokumen yang disiapkan memang cukup banyak, antara lain adalah, laporan penyampaian country by country, ikhtisar dokumen induk, laporan serta debt to equity ratio serta utang swasta luar negeri, laporan peredaran bruto serta pembayaran, dan laporan keuangan. Selain itu dibutuhkan juga dokumen penunjang, yaitu surat setoran pajak, laporan tahunan penerimaan negara yang berhubungan dengan aktivitas hulu migas bila ada, daftar nominative biaya produksi, dan daftar nominative biaya entertainment.
SPT 1770 S/ SPT 1770 SS
Untuk jenis pajak yang satu ini jika terjadi kasus lebih bayar kepada Anda, maka harus menyertakan bukti pemotongan atau dokumen bukti pemotongan zakat.
SPT 1770
Berikutnya untuk pelaporan SPT 1770 dokumen penunjang yang wajib Anda siapkan adalah pembukuan atau laporan keuangan, daftar pembayaran PPh 25, dan rekap peredaran bulanan bruto dan biaya, perhitungan peredaran bruto, perhitungan kompensasi kerugian, perhitungan asuransi, bukti pemotongan zakat, dan perhitungan PPh.
Cara Mengisi E-filing Pajak
Sebelum mulai mengisi SPT online, ketahui dulu jenis SPT Anda sebagaimana kategori yang telah diulas di atas. Siapkan dahulu e-Fin atau Electronic Filing Identitiy. Jika Anda belum memilikinya mintalah ke KPP atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat. Berikut langkah-langkah pengisian SPT digital.
- Buka laman DJP Online.
- Input Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Input password sekaligus kode verifikasi.
- Klik login, dan Anda akan dibawa ke laman DJP Online.
- Pilih menu e-Filing, kemudian klik “Buat SPT”.
- Isi jawaban pada pertanyaan-pertanyaan yang termuat dalam formulir SPT.
- Bila seluruh formulir telah terisi lanjutkan dengan klik SPT sebagaimana yang akan Anda buat. Formulir yang diperuntukkan bagi Anda sesuai dengan jawaban yang sebelumnya Anda berikan.
- Isilah data formulir sebagaimana yang hendak Anda laporkan, yaitu Tahun Pajak serta Status SPT.
- Setelah selesai mengisi formulir, Anda dapat segera menginput data SPT sebagaimana yang ingin dilaporkan.
- Ambil kode verifikasi yang dikirim lewat email sebelum mengirim SPT Anda.
- Input kode verifikasi dan klik “kirim SPT”.
Setelah sukses melakukan proses pengiriman SPT Anda akan memperoleh pertanyaan terkait kepuasan konsumen terhadap layanan tersebut. Isilah sesuai opini Anda dan selanjutnya Anda akan mendapatkan tanda terima SPT elektronik yang dikirim sesuai email yang digunakan saat pendaftaran.
Memilih menggunakan fitur ini dalam rangka menyelesaikan kewajiban sebagai warga negara akan memberikan beberapa keuntungan, yaitu:
Keuntungan menggunakan e-filing
- E-Filing adalah aplikasi resmi yang dirilis oleh pemerintah atau Dirjen Pajak. Saat menggunakannya Anda akan memperoleh bukti pelaporan serta pembayaran pajak yang sah.
- Anda tak akan dikenakan biaya saat melaporkan dan membayar pajak dengan fitur tersebut.
- Fitur online ini dapat digunakan untuk membayar aneka jenis pajak.
- Tak perlu khawatir terlambat membayar pajak dengan fitur ini karena tersedia fasilitas email pengingat.
- Fitur ini telah terhubung dengan berbagai layanan pelaporan pajak yang lain. Dengan e-Filing Anda dapat membayar pajak online, melaporkan SPT online, membuat Efin, membuat ID billing, serta menggunakan fitur penghitungan otomatis.
- Data-data yang berhubungan dengan pajak terjamin keamanan dan kerahasiannya karena lembaga tersebut telah tersertifikasi ISO 27001 dengan system keamanan yang sebanding dengan bank.
Nah, semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.