Fintech Syariah Yang Terdaftar di OJK

Fintech Syariah Yang Terdaftar di OJK

Financial technology atau fintech di Indonesia seiring berjalannya waktu terus berkembang pesat. Buktinya semakin banyak startup fintech didirikan. Secara umum ada dua jenis fintech yang beroperasi di tanah air, yaitu fintech konvensional dan syariah.

Walaupun saat ini memang lebih banyak didirikan fintech konvensional, tetapi fintech syariah juga cukup diminati. Hal ini memang wajar mengingat sebagian besar masyarakat Indonesia memeluk keyakinan Islam. Sebagai referensi Anda inilah perbedaan antara fintech syariah dengan konvensional.

FINTECH SYARIAH

Perbedaan fintech syariah dan konvensional

Beberapa poin inilah yang dapat menjadi pembeda antara fintech syariah dengan konvensional.

1. Suku bunga

Pada fintech konvensional pinjaman yang diberikan bagi nasabah adalah sebagai akad pinjaman. Artinya nasabah wajib untuk mengembalikan pinjaman ditambah bunga sebagai keuntungan bagi perusahaan fintech. Bunga sebagai kewajiban peminjam besarannya berbeda-beda tergantung dari perjanjian yang disepakati.

Pada fintech syariah peminjam tak dikenakan bunga karena mengandung unsur riba. Jika Anda meminjam dana pada fintech syariah tidak diberlakukan perjanjian sebagaimana pada fintech konvensional melainkan dengan akad yang disebut ijarah wa iqtina, murabahah, dan mutanaqishah.

Setiap perjanjian mempunyai ketentuan serta aturan yang berbeda-beda. Pada akad murabahah misalnya artinya adalah akad jual beli penyelenggara. Arti perusahaan fintech di sini berperan sebagai pembeli atas produk atau dalam hal ini pinjaman yang dikehendaki nasabah.

Margin produk itulah terdapat keuntungan bagi perusahaan, sehingga tidak dihukumi sebagai bunga. Pada akad ijarah wa iqtina, artinya adalah sewa menyewa. Perusahaan fintech di sini berperan untuk membeli benda yang dikehendaki nasabah. Perusahaan diperbolehkan menyewakan produk tersebut selama jangka waktu tertentu bagi nasabah. Pada waktu yang ditentukan nasabah dapat membeli produk dimaksud karena telah berganti kepemilikan.

Lalu pada musyarakah mutanaqishah, perusahaan fintech serta nasabah menyerahkan modal untuk suatu kepentingan tertentu. Tujuannya adalah agar nasabah dapat membeli bagian Fintech tersebut agar dapat memiliki benda tersebut secara utuh. Jadi kesimpulannya akad-akad pada pinjaman syariah tak memberlakukan akad pinjaman serta menetapkan bunga.

2. Resiko dan angsuran

Saat mengajukan pinjaman pada fintech konvensional seluruh resiko menjadi tanggung jawab nasabah jika terjadi gagal bayar atau tak mampu untuk membayar angsurannya. Berbeda dengan fintech syariah, resiko yang kemungkinan bisa terjadi menjadi tanggungan baik nasabah atau perusahaan.

3. Ketersediaan

Untuk proses pengajuan pinjaman jika dari segi aspek dokumen yang diperlukan umumnya memerlukan fotokopi kartu identitas serta bukti penghasilan. Hal ini berlaku baik pada fintech konvensional atau pun syariah. Untuk besaran dana yang dapat dipinjamkan pun bervariasi, yaitu antara 5 juta rupiah sampai 250 juta.

Yang agak berbeda adalah penyediaan dana pinjaman. Pada fintech syariah tersedia penawaran produk untuk kebutuhan tertentu yang tidak ditemui pada perusahaan fintech konvensional. Ini misalnya untuk keperluan umroh, haji, atau pendidikan.

Kesimpulannya secara matematis prinsip fintech syariah dan konvensional memang hampir mirip, namun akad atau perjanjiannya sangat berbeda. Setelah mengetahui perbedaan kedua perusahaan fintech ini tentu Anda lebih mudah menentukan pilihan dalam memilih produk pinjaman yang nyaman sesuai kehendak.

Daftar fintech syariah yang terdaftar pada OJK

Inilah berbagai fintech syariah yang legal dan resmi

Untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan terkait dana Anda, sebaiknya memang bermitra dengan perusahaan fintech resmi yang telah terdaftar di OJK. Jangan sampai menjadi korban penipuan yang berkedok pinjaman fintech.

1. Ammana

Perusahaan fintech ini mulai menjalankan operasi bisnisnya pada bulan Maret 2018. Karena itu dapat dikatakan Ammana adalah pioneer fintech syariah di tanah air yang telah didaftarkan pada OJK. Fintech ini berkonsentrasi pada aktivitas pendanaan untuk para pelaku Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM). Ammana menyediakan dana pinjaman mulai 500 ribu rupiah hingga 2 miliar.

2. Alami Sharia

Mulai beroperasi sejak 2018 perusahaan ini juga tergolong pemakin lama pada bisnis fintech yang juga berkonsentrasi pada pendanaan UMKM. Produk yang tersedia di sini adalah invoice factoring atau anjak piutang. Pada prosesnya perusahaan akan membeli piutang dari UMKM sebagai peminjam. Fintech ini juga bermitra dengan Kapital Boost, yaitu fintech lending dari Singapura.

Plafon pendanaan yang disediakan oleh fintech ini adalah antara 200 juta hingga 30 miliar rupiah. Sementara bagi perusahaan mendapatkan komisi 3% untuk setiap penyaluran pinjaman oleh UMKM.

3. Investree Syariah

Tak hanya menyediakan produk pinjaman konvensional, beberapa waktu lalu Investree juga mulai merilis produk syariah. Focus fintech ini pun adalah kucuran dana bagi pelaku UMKM di Indonesia dengan invoice untuk jaminan. Investree juga menetapkan giro mundur serta personal guarantee untuk tambahan jaminan. Maksimal jumlah pembiayaan yang dapat dikabulkan dengan fintech ini adalah senilai maksimal 80% dari jumlah invoice atau sekitar 2 miliar rupiah.

4. Dana Syariah

Fintech syariah ini menyediakan pinjamannya bagi para peminjam yang berniat beraktivitas pada bidang property, misalnya pembangunan sarana serta prasarana yang berhubungan dengan bangunan, pembangunan rumah, dan pembelian lahan. Dana syariah menawarkan pembiayaan mulai dari 1 miliar rupiah serta tenor 1 tahun. Fintech ini juga siap membantu Anda terkait perhitungan zakat serta distribusinya pada pihak-pihak yang memang berhak.

5. Danakoo Syariah

Fintech ini berperan sebagai P2P (peer to peer lending) atau marketplace yang menjadi penghubung antara investor serta pihak yang ingin didanai. Untuk mengajukan pinjaman pada Danakoo, peminjam harus mendapatkan scoring yang baik. Di Sini Anda bisa meminjam dana mulai 500 ribu sampai 50 juta rupiah. Pertama Anda harus mengunduh aplikasi Danakoo ini melalui smartphone dan menjalankan persyaratannya untuk memperoleh pinjaman.

6. Qazwa

Qazwa menyediakan produk pendanaan untuk membantu mengembangkan bisnis para pelaku usaha. Persyaratan yang ditetapkan jika ingin bermitra dengan fintech ini adalah lokasi bisnis Anda harus terletak di kawasan Jabodetabek, bisnis tersebut telah 6 bulan berjalan, dan pendanaan dikucurkan sebagai modal kerja. Qazwa dapat mengucurkan dana pengembangan untuk bisnis dalam bidang perdagangan, pengolahan, perkebunan, peternakan, dan lain-lain.

7. Duha Syariah

Perusahaan ini menawarkan dua produk pinjaman, yaitu untuk pembiayaan barang atau jasa (konsumtif), dan pendanaan untuk perjalanan religi seperti umroh atau haji. Syaratnya produk konsumtif serta perjalanan religi tersebut disediakan oleh merchant-merchant yang menjadi mitra perusahan fintech. Anda dapat mengajukan pinjaman senilai 1,5 juta rupiah hingga maksimal 20 juta dengan tenor terpanjang 12 bulan.

8. Syarfi

Berdiri sejak tahun 2017, tagline fintech ini adalah “Your Islamic Crowdfunding.” Platform ini merupakan perantara antara investor dari berbagai negara dengan masyarakat Indonesia yang memerlukan pembiayaan untuk berbagai keperluan, baik pribadi, bisnis, atau perusahaan. Produk pendanaan ini terbagi menjadi dua jenis yaitu pembiayaan modal serta invoice. Untuk produk pendanaan usaha Anda tak perlu menyerahkan jaminan mundur atau personal guarantee, sebaliknya, untuk pendanaan invoice wajib mempunyai jaminan yang disebutkan di atas.

Itulah ulasan singkat terkait tentang fintech syariah terbaik dan sudah terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Semoga bermanfaat!

Baca Juga

2 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

free website stats program Fintech Syariah Yang Terdaftar di OJK flagcounter